Wednesday, September 14, 2016

3. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010

Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, tertuang pada
BAB VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pasal 11. Pada ayat, a) Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial (ayat 1).
b) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif (ayat 2).

No comments:

Post a Comment