Wednesday, September 14, 2016

1. Permenpan Nomor 64 tahun 2009


Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
a) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
b) Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.

No comments:

Post a Comment